Hukum Wig (Rambut Palsu)

 Wig adalah rambut palsu

Asy-Syaikh Al Utsaimin ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab : Rambut palsu itu haram dan termasuk dalam hukum menyambung rambut walaupun tidak berupa sambungan, maka rambut palsu ini membuat rambut wanita tampak lebih panjang dari yang sebenarnya. Dan hal ini serupa dengan menyambung rambut. Dan Rosululloh melaknat wanita-wanita yang menyambung rambut dan wanita-wanita yang minta disambung rambutnya. Akan tetapi jika pada asalnya wanita itu tidak memiliki rambut atau mengalami kebotakan maka tidak mengapa penggunaan rambut palsu tersebut untuk menutupi aibnya, karena menghilangkan aib itu diperbolehkan. Oleh karena itu Rosululloh memperbolehkan bagi orang yang terpotong hidungnya disalah satu peperangan untuk membuat hidung dari emas.

(FATAWA ZIINAH WA TAJMIL AN-NISA ABI ANAS Hal.23)

Ditanyakan kepada Asy-Syaikh Al Utsaimin –Hafidzohulloh-bahwa di Amerika berhasil dilakukan penanaman rambut bagi orang-orang yang mengalami kebotakan,dan hal itu dilakukan dengan mengambil rambut bagian belakang kepala kemudian ditanam dibagian yang mengalami kebotakan,apakah hal ini diperbolehkan ? Maka beliau menjawab :

Iya, diperbolehkan karena ini termasuk dalam perkara mengembalikan apa-apa yang Allah ciptakan dan termasuk perkara menghilangkan aib, dan bukan termasuk perkara mempercantik diri atau menambah apa-apa yang Allah telah ciptakan, maka hal ini tidak termasuk dalam perkara mengubah ciptaan Allah bahkan termasuk dalam perkara mengembalikan apa-apa yang kurang dan menghilangkan aib. Dan tidak samar bagi kita apa yang terjadi pada kisah tiga orang bani israil yang salah satu diantara mereka botak,dan disebutkan dalam kisah tersebut bahwasanya dia menyukai agar Allah mengembalikan rambutnya,maka malaikat mengusap kepalanya lalu Allah mengembalikan rambutnya dan memberinya rambut yang indah.   (FATAWA ZIINAH WA TAJMIL AN-NISA ABI ANAS Hal.76)

MENYANGGUL DAN MENGIKAT RAMBUT

Diriwayatkan oleh Imam Muslim No.2128 dalam Shohih-nya dari hadist Abu Huroiroh, bahwasanya Rosululloh bersabda :

« صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا ».

 

Artinya : ” Dua golongan dari ahli neraka yang aku belum pernah melihat keduanya, kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang dia pakai untuk memukul manusia, dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang, melenggak-lenggok jalannya, dan kepala mereka seperti punuk onta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, dan sesungguhnya bau surga itu bisa dicium dari jarak sekian dan sekian.”

Berkata Imam An-Nawawi –rohimahulloh- : Makna ((Kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang miring)) : Yakni mereka memperbesar kepala-kepala mereka dengan cara membalutnya dengan sorban atau ikat kepala atau yang semisalnya.

 

Asy-Syaikh Al-Utsaimin –rohimahulloh- ditanya tentang hukum wanita yang mengumpulkan rambutnya diatas kepalanya atau yang biasa mereka sebut dengan sanggul ?

Maka beliau menjawab :

Rambut jika dikumpulkan dibagian atas kepala, maka para ulama berpendapat bahwasanya hal ini termasuk dalam larangan dan peringatan yang datang dari Nabir pada sabda beliau : ” Dua golongan dari ahli neraka yang aku belum pernah melihat keduanya.” dan dalam hadist ini disebutkan (( Dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang melenggak-lenggok jalannya, dan kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang miring )). Jadi, jika rambut dikumpulkan dibagian atas kepala maka terdapat larangannya, adapun jika dikumpulkan diatas tengkuk –misalnya- maka hal ini tidak mengapa, kecuali jika wanita itu ingin keluar ke pasar[1] maka dalam keadaan seperti ini hal tersebut termasuk tabarruj (yakni mempertontonkan hiasan dan kecantikannya pada orang lain –pent-) karena akan tampak menonjol dari belakang aba’ah (jilbab) dan ini termasuk tabarruj dan juga merupakan sebab fitnah maka tidak diperbolehkan. (FATAWA ZIINAH WA TAJMIL AN-NISA ABI ANAS Hal.31)

Asy-Syaikh Al-Albany –rahimahulloh- ditanya tentang hukum mengumpulkan rambut diatas tengkuk dan dibelakang kepala bagi wanita, yang mana hal tersebut memberikan bentuk seperti gulungan dan perlu diketahui bahwa wanita ketika berhijab rambutnya akan tampak menonjol dari belakang hijab?

Maka beliau menjawab :

Ini adalah suatu kesalahan yang banyak terjatuh didalamnya para wanita yang mengenakan hijab yang mana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka dibelakang kepala sehingga tampak menonjol dari belakang walaupun mereka menutupinya dengan hijab. Maka sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat dari syarat-syarat hijab yang telah aku kumpulkan dalam kitabku ((HIJAB AL MAR’AH ALMUSLIMAH FIL KITABI WA SUNNAH)) Dan termasuk dari syarat-syarat tersebut  adalah : hendaknya pakaian itu tidak menampakkan bentuk badan atau sesuatu dari anggota badan wanita,oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi seorang wanita menggulung atau menyanggul rambut dibagian belakang atau dibagian samping kepalanya, yang mana rambut tersebut akan tampak menonjol dan akan terlihat, walaupun dia tidak bermaksud  untuk menunjukkan bahwa dia adalah seorang wanita yang berambut lebat atau berambut tipis, wajib bagi dia untuk mengurai rambutnya dan tidak melakukan hal tersebut. (MASAAIL NISA`IYAH ALMUKHTAROH MIN FIQH AL ALAMAH ALBANY –NUUROH GHOWY- Hal.117)

 

MENCABUT UBAN

Diriwayatkan Oleh Imam Al Baihaqi didalam Asy-Syu’ab No.6386 dengan sanad yang hasan dari hadist Abdullah bin Amru bin Al Ash, bahwasannya Nabi bersabda :

لا تنتفوا الشيب ما من مسلم يشيب شيبة في الإسلام كانت له نورا يوم القيامة  

Artinya : ” Janganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang muslim tumbuh (padanya) satu uban dalam islam kecuali uban tersebut menjadi cahaya baginya di hari kiamat.”  Dan hadist ini disebutkan di dalam Ash-Shohihah No.1243

Asy-Syaikh Al Alamah Ibnu Utsaimin ditanya tentang : Apakah diperbolehkan mencabut uban yang berada di kepala atau jenggot bagi laki-laki ?

Maka beliau menjawab :

Mencabut uban dari jenggot merupakan An-Namsh karena An- Namsh itu mencabut bulu atau rambut pada wajah yang dilaknat pelakunya, maka termasuk dosa besar.

Adapun mencabut uban dari kepala maka kami mengatakan :” jika Nabi melarang dari mewarnai uban dengan warna hitam yang dengannya keberadaan uban menjadi tersembunyi maka mencabutnya lebih berat dibanding mewarnainya dengan warna hitam, dan atas dasar ini maka tidak boleh mencabut uban dan kami mengatakan kepada orang yang mencabut satu atau dua uban dari kepalanya kami katakan : sesungguhnya jika uban itu mulai tumbuh di kepala maka kelak akan tumbuh menyeluruh, lalu apakah setiap kali satu rambut memutih di kepalanya dia akan mencabutnya ? jika dia melakukan hal yang demikian itu maka tidak akan tersisa di kepalanya satu rambutpun.” (NUUR ‘ALA DARB Kaset No.289 Side.B)

 

 

MEWARNAI RAMBUT

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shohih-nya No.2021 dari hadist Jabir Bin Abdillah,dia berkata :

أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ –ف- « غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ ».

Artinya : ” Abu Quhafah didatangkan pada hari fathul makkah dan kepalanya seperti tsaghomah [2]karena putihnya,maka bersabda Rosululloh : ” Ubahlah oleh kalian uban ini dengan sesuatu dan jauhi warna hitam.”

Dan disebutkan dalam Ash-Shohihain Bukhori No.3462 dan Muslim No.2103 dari hadist Abu Huroiroh, bahwasanya Rosululloh bersabda :

( إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم )

Artinya : ” Sesungguhnya kaum yahudi dan nasrani tidak mewarnai rambut dan jenggot mereka, maka selisihilah mereka .”

Dan dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rosululloh bersabda :

((قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ))

Artinya : “Akan ada di akhir zaman suatu kaum, mereka mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti dada-dada burung merpati[3] mereka tidak akan mencium bau surga.” HR. Abu Dawud 11/266 dengan sanad yang shohih.  AL-JAMI’ ASH-SHOHIH  No.283

 

Berkata Asy-Syaikh Muhammad Bin Ibrohim Alu Syaikh   Hafidzohulloh- :

Pada pewarnaan rambut terdapat beberapa perincian sebagai berikut :

  • Adapun uban maka disunahkan untuk mewarnainya dengan warna selain hitam seperti menggunakan khina`(inai/pacar) atau washmah atau katam atau shufroh[4]. Adapun mewarnainya dengan warna hitam maka tidak diperbolehkan,karena Rosululloh bersabda : ” Ubahlah kalian uban ini dan jauhi warna hitam.” Dan ini umum bagi laki-laki dan perempuan.
  • Adapun selain uban maka dibiarkan sebagaimana asalnya dan tidak diubah kecuali jika terjadi kerusakan pada warna rambut maka boleh diwarnai sebatas untuk menghilangkan keburukan warnanya dengan warna yang sesuai. Adapun jika rambut normal tidak mengalami kerusakan warna maka dibiarkan sebagaimana adanya dan tidak ada alasan untuk mengubahnya.
  • Dan jika pada pewarnaan rambut tersebut terdapat penyerupaan terhadap wanita-wanita kafir dan kebiasaan orang asing maka tidak diragukan lagi keharamannya, sama saja mewarnainya dengan satu macam warna atau beberapa macam warna. (FATAWA ZIINAH WA TAJMIL AN-NISA ABI ANAS Hal.25)

 

Ditanyakan kepada Lajnah Daimah tentang hukum mewarnai rambut ?

Maka jawabannya :

Tidak mengapa perawatan rambut wanita dengan keramas atau bersisir serta penggunaan bahan-bahan yang bisa memperbaiki atau mengatur rambut. Dan jika terdapat uban atau kerusakan warna, maka boleh diwarnai dengan warna selain hitam. Adapun jika warna rambut tersebut normal dan tidak terdapat padanya uban serta tidak terdapat kerusakan warna, maka tidak boleh diwarnai yang dengan pewarnaan itu dapat merubah rambut dari warnanya yang asli karena hal ini termasuk penipuan dan merubah ciptaan Allah. (FATAWA LAJNAH DAIMAH 17/130)

 

Ditanyakan kepada Al Alamah Nashiruddin Al Albani :

Apa hukum memakai pewarna (semir) rambut dan maisy[5] pada rambut ?

Maka beliau menjawab :

Tidak diperbolehkan, ini termasuk merubah ciptaan Allah. (SILSILAH HUDA WAN NUUR  Kaset .339)

Dan pewarna rambut sintetik (modern) disamping terdapat padanya penyerupaan dengan wanita-wanita fajir, juga dapat membahayakan rambut dan kulit kepala.

Berkata Dr.Aiman Muhammad Utsman -Spesialis kulit dan kelamin- : “Banyak para wanita berlebih-lebihan dalam meluruskan rambut dan dalam memakai pewarna rambut,dan ini sudah tentu merupakan sebab terpenting dari beberapa sebab yang dapat membuat rambut pecah-pecah (bercabang) disebabkan oleh zat-zat kimia yang terkandung dalam pewarna rambut yang membahayakan bagi rambut.”

 

Berkata Dr.Muna Abdul Ghofar –Konsultan penyakit kulit Rumah Sakit As-Salam Jeddah- : “Sangat disayangkan sekali kebanyakan para wanita memperlakukan rambut mereka dengan cara yang salah yang bersumber dari kebodohan mereka dan dalam waktu yang sama demi mengikuti hawa nafsu mereka, dan hal itu terjadi disela-sela penggunaan bahan-bahan kimia pada pewarnaan rambut dan pelurusan rambut serta pengeritingan, salah satu yang dihasilkan dari penggunaan bahan-bahan kimia tersebut adalah kerontokan rambut dengan gambaran yang sangat mencemaskan, yang selanjutnya dia tidak menemukan pilihan kecuali mendatangi dokter dan berpura-pura lupa bahwa dialah sebenarnya penyebab utama kerontokan rambutnya. (ZIINATUL MAR`AH BAINA ATH-THIB WA ASY-SYAR’I)

Dan Allah berfirman dalam mensifati Nabi-Nya dan dakwah Nabi-Nya:

Artinya : ” yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [QS.Al-A`raf :157]

 

PERHATIAN !!!

Ditanyakan kepada Lajnah Daimah tentang hukum memakai shampo dan minyak rambut ?

Maka jawabannya :

Pada dasarnya penggunaan shampo dan minyak rambut dihalalkan kecuali jika terbukti ada penghalang yang menyebabkan dilarangnya penggunaan bahan-bahan tersebut, seperti jika terkandung pada shampo dan minyak rambut tersebut bahan-bahan yang diharamkan,atau bahaya yang dihasilkan ketika pemakaiannya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya,atau bahaya yang diakibatkan sebanding dengan manfaat yang dihasilkan,karena mencegah kerusakan itu didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan. (FATAWA LAJNAH DAIMAH 17/135)

 

Dan ditanyakan kepada Asy-Syaikh Al Utsaimin tentang hukum memakai inai (pacar), susu, bawang merah, bawang putih, dan yang selainnya pada rambut ?

Maka beliau menjawab :

Tidak mengapa dengan hal ini yakni tidak mengapa bagi wanita untuk menggunakan bahan-bahan makanan ini selama itu bermanfaat baginya bagi rambutnya atau wajahnya akan tetapi jangan mempergunakannya pada sesuatu yang najis berdasarkan keumuman firman Allah :

Artinya :  “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”

(NUUR ‘ALA DARB Kaset No.352 Side.A)

 

 

 Catatan Kaki:

[1] . Berkaitan dengan keluarnya wanita ke pasar, Ditanyakan kepada Syaikh Muqbil –rohimahulloh- : Apa hukumnya dalam islam berkaitan dengan perginya seorang wanita ke pasar untuk membeli berbagai kebutuhan dalam keadaan tetap menjaga pandangan, dan didalam berduaan dengan penjual maka dia masuk tanpa berlemah lembut lalu bersegera keluar ?

Maka beliau menjawab : Jika pergi untuk suatu kebutuhan yang penting maka insyaallah hal yang seperti ini tidak mengapa, dahulu para wanita pada zaman Nabi pergi untuk memenuhi kebutuhan mereka, akan tetapi saya nasehatkan kepada para wanita untuk tidak pergi kepasar kecuali untuk suatu kebutuhan yang mendesak, karena wanita adalah fitnah, jika dia merasa  aman terhadap dirinya dari fitnah akan tetapi tidaklah aman baginya untuk menjadi sebab fitnah bagi orang lain, karena suara perempuan itu fitnah, Allah ta’ala berfirman

 

Artinya : Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik”.

 

Maka saya nasehatkan untuk tidak pergi kecuali untuk keperluan yang mendesak yang mengharuskannya keluar dikarenakan tidak adanya orang yang memenuhi kebutuhannya, dan apabila terdapat kholwat (berduaan dengan penjual) maka tidak boleh baginya, dia masuk kedalam toko yang didalamnya tidak ada orang lain kecuali penjaga toko, dan bisa saja terjadi sesuatu yang tidak terpuji akibatnya karena perempuan itu lemah, maka saya nasehatkan untuk menjauhi hal yang demikian ini. Wallahul musta’an –Ghorotul Asyrithoh 2/466- (-pent)

[2] . Tsaghomah adalah nama tanaman yang buah dan bunganya putih menyerupai uban, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Atsiir dalam An Nihayah. (-pent)

[3] . Ini didasarkan pada keumuman, yakni keumuman burung merpati berdada hitam sebagaimana dijelaskan oleh Ath-Thibiy – Aunul Ma’bud – (pent)

[4]  . Washmah, katam, dan shufroh adalah nama jenis tanaman yang biasa dipakai untuk mewarnai rambut atau untuk mencelup pakaian. (pent)

[5] . Maisy adalah istilah yang dikenal di sini (jazirah Arab) untuk jenis pewarna rambut yang memiliki warna kuning keemasan dan biasa dipakai di sebagian rambut saja tidak secara menyeluruh, dan memiliki warna yang lebih kuat dan tahan lama, wallahu a’lam dengan istilah kita di Indonesia. (-pent)

(Bersambung, Insya Allah)

#Diterjemahkan Oleh Ustadzah Aisyah (Mudarrisah di Ma’had Darussalaf Bontang)

Sumber :http://www.darussalaf.or.id/muslimah/fatwa-fatwa-tentang-perhiasan-kaum-hawa-hukum-wig-rambut-palsu-menyanggul-mengikat-rambut-mewarnai-rambut-serta-mencabut-uban-2/
Pos ini dipublikasikan di Hukum, Muslimah, Renungan & Nasehat dan tag , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar